TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan menggunakan paspor dan visa palsu.
Keempat WNA itu MHAA asal Irak, FAB asal Sudan, serta IH dan MA asal Suriah. Mereka terindikasi sebagai jaringan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Empat WNA itu pengguna paspor palsu itu ditangkap saat menjalani pengecekan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta. "Diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan paspor dan visa," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi, Selasa 20 Februari 2024.
Subki mengatakan, empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda dalam pemalsuan dokumen keimigrasian tersebut. "Kalau WNA Irak tujuan ke Amsterdam, WNA Sudan untuk wisata dan WNA Suriah menuju ke Jerman," kata Subki.
MHAA ditangkap saat berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Keraguan petugas check-in konter maskapai penerbangan saat melayani yang bersangkutan diafirmasi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta setelah melihat hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas bidang Inteldakim.
"MHAA terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu, dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Subki.
Adapun FAIA, WN Sudan ditangkap saat akan masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan visa lewat laman Molina Imigrasi. "Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Subki.
Kedua WN Suriah, IH dan MA kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356. Pada saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki visa kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan paspor Suriah, serta ditemukan juga Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA.
"Pelaku HI dan MA terbukti menggunakan Paspor Bulgaria palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Subki.
Diduga Jaringan TPPM
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta Arfa Yudha Indriawan menduga keempat WNA itu masuk dalam jaringan perdagangan manusia internasional. "Ada kemungkinan penyelundupan manusia. Kami masih dalami dan mengembangkan jaringan TPPM di Indonesia," kata Arfa.
Arfa mengatakan, para WNA ini menggunakan Indonesia sebagai negara transit dan selanjutnya mereka akan meneruskan perjalanan ke negara ketiga yaitu Belanda dan Jerman. "Motif mereka ekonomi untuk mencari kehidupan yang lebih layak," kata Arfa.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB OPM Alenus Tabuni di Kabupaten Puncak Papua