TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengimbau masyarakat untuk berhenti membagikan video perundungan yang dialami siswa SMA Binus Serpong, Tangerang. “Jika kita menerima, cukup berhenti di kita dan jangan disebar lagi,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20 Februari 2024.
Kasus perundungan yang diduga dilakukan oleh belasan senior ke juniornya saat perpeloncoan geng itu viral setelah akun @BosPurwa membagikan informasinya di X, dulu Twitter pada Senin, 19 Februari 2024. Postingan itu berisi sebuah tangkapan layar yang menceritakan kronologi kejadian perundungan.
Beberapa jam kemudian sebuah akun lain, mengunggah video yang memperlihatkan wajah korban sedang dicekik oleh pelaku. FSGI mengimbau agar video itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain. Jejak digital di media sosial ditengarai berdampak buruk pada korban maupun pelaku seperti trauma. Apalagi jika mereka masih berusia di bawah umur.
Pada video terlihat, kejadian itu ditonton oleh banyak orang tanpa ada perlawanan. Korban diduga diikat, dicekik, dipukul, dan disundut rokok. FSGI menegaskan perlunya pemulihan psikologi kepada korban.
Polisi sudah melakukan pengecekan di TKP dan memeriksa kesaksian korban di rumah sakit. FSGI mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena baik korban maupun pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.
“Jika korban dan pelaku masih usia anak, maka dalam penanganannya kepolisian harus menggunakan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ucap Retno Listyarti.
FSGI juga mendesak Kemendikbudristek untuk segera turun tangan menangani kasus bullying di SMA Binus Serpong ini. Mereka menduga sekolah itu belum menerapkan Permendikbudristek 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan atau PPKSP.
Berdasarkan peraturan di atas, tim PPK Sekolah seharusnya tetap menangani kejadian perundungan meski lokasinya berada di luar sekolah. Apalagi jika korban maupun pelaku diduga berasal dari sekolah tersebut.
Pilihan Editor: Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati Bila Terbukti Pembunuhan Berencana