Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati Bila Terbukti Pembunuhan Berencana

image-gnews
Tersangka Yudha Arfandi dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Polisi telah menetapkan Yudha yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka dan menahannya karena diduga menenggelamkan anak Tamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun di kolam renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka Yudha Arfandi dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. Polisi telah menetapkan Yudha yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka dan menahannya karena diduga menenggelamkan anak Tamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun di kolam renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis FTV Tamara Tyasmara. Polisi menjerat YA dengan dengan pasal berlapis tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.

Ade Ary mengatakan kepolisian menjerat YA dengan pasal berlapis setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024. YA terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Penyidik masih mendalami motif pembunuhan Dante setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka. “Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap YA, akan dilakukan pemeriksaan tersangka. Akan dilakukan pendalaman motif,” ujarnya.

Dalam video CCTV yang telah menyebar sebelumnya, YA terlihat sengaja menenggelamkan Dante ke dalam air hingga tubuh anak berusia 6 tahun itu tidak terlihat di permukaan selama beberapa waktu. Setelah itu, YA mengangkat Dante yang kelelahan ke tepi kolam renang seakan memberikan pertolongan.

Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling berat. Menurut pasal tersebut, pembunuhan berencana merujuk pada tindakan seseorang yang dengan sengaja dan dengan perencanaan sebelumnya mengambil nyawa orang lain.

Pelaku yang dikenakan pasal pembunuhan berencana dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, pidana selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana juga diatur dalam Pasal 459 UU 1/2023 yang berbunyi: 

“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Pidana mati digunakan sebagai opsi terakhir sebagai upaya untuk menciptakan efek jera atau deterrent effect dan sebagai sarana untuk menjaga ketenteraman masyarakat secara normatif.

Mengutip publikasi ejournal.unsrat.ac.id, fungsi pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia adalah sebagai langkah terakhir dalam melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan yang serius, dan juga sebagai cara untuk menimbulkan ketakutan dalam masyarakat agar menghindari melakukan kejahatan berat yang diancam dengan pidana mati.

Kendati demikian, penerapan hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP hanya mungkin untuk tindakan yang dilakukan secara sengaja dan dengan adanya unsur paksaan. Dalam hal ini, harus terbukti secara jelas melalui proses peradilan yang adil dan benar.

RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penyitaan HP dan Ubah Password Akun Instagram Aiman Witjaksono di Sidang Praperadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

2 hari lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

2 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

2 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

3 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

3 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.


Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

8 hari lalu

Dua WN Portugal dituntut pidana mati di PN Tangerang atas kepemilikan kokain cair yang mencapai dua ribu gram lebih. Istimewa
Miliki Kokain Cair Ribuan Gram, Dua WNA Portugal Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menuntut hukuman mati dua WNA Portugal atas kepemilikan narkotika jenis kokain cair.


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

16 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.