TEMPO.CO, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis FTV Tamara Tyasmara. Polisi menjerat YA dengan dengan pasal berlapis tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.
Ade Ary mengatakan kepolisian menjerat YA dengan pasal berlapis setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024. YA terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Penyidik masih mendalami motif pembunuhan Dante setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka. “Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap YA, akan dilakukan pemeriksaan tersangka. Akan dilakukan pendalaman motif,” ujarnya.
Dalam video CCTV yang telah menyebar sebelumnya, YA terlihat sengaja menenggelamkan Dante ke dalam air hingga tubuh anak berusia 6 tahun itu tidak terlihat di permukaan selama beberapa waktu. Setelah itu, YA mengangkat Dante yang kelelahan ke tepi kolam renang seakan memberikan pertolongan.
Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling berat. Menurut pasal tersebut, pembunuhan berencana merujuk pada tindakan seseorang yang dengan sengaja dan dengan perencanaan sebelumnya mengambil nyawa orang lain.
Pelaku yang dikenakan pasal pembunuhan berencana dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, pidana selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Adapun bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Selain pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana juga diatur dalam Pasal 459 UU 1/2023 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”
Hukuman mati merupakan salah satu bentuk sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. Pidana mati digunakan sebagai opsi terakhir sebagai upaya untuk menciptakan efek jera atau deterrent effect dan sebagai sarana untuk menjaga ketenteraman masyarakat secara normatif.
Mengutip publikasi ejournal.unsrat.ac.id, fungsi pidana mati dalam sistem pemidanaan di Indonesia adalah sebagai langkah terakhir dalam melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan yang serius, dan juga sebagai cara untuk menimbulkan ketakutan dalam masyarakat agar menghindari melakukan kejahatan berat yang diancam dengan pidana mati.
Kendati demikian, penerapan hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP hanya mungkin untuk tindakan yang dilakukan secara sengaja dan dengan adanya unsur paksaan. Dalam hal ini, harus terbukti secara jelas melalui proses peradilan yang adil dan benar.
RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penyitaan HP dan Ubah Password Akun Instagram Aiman Witjaksono di Sidang Praperadilan