TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Fransiska Novita Chandra alias Siskaeee terhadap Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan Siskaeee di PN Jakarta Selatan dimuali pada pukul 12.25 WIB, Selasa, 20 Februari 2024. Sidang ini hanya dihadiri oleh perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya dan pengacara Siskaeee, yakni Tofan Agung Ginting serta Gading Simanjuntak beserta timnya.
"Bahwa penetapan Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee sudah didasarkan pada alat bukti yang cukup," kata perwakilan Polda Metro Jaya kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menjerat Siskaeee sebagai tersangka produksi film porno. Penetapan tersangka ini diklaim sudah berdasarkan alat bukti yang kuat, yaitu foto dan video yang sudah dilakukan pemeriksaan forensik serta dinyatakan otentik, keterangan sebelas saksi, dan keterangan enam ahli. "Maka penetapan tersangka Siskaeee sebagai tersangka dinyatakan sah," ujarnya.
Kuasa hukun Siskaeee, Gading Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal mengajukan replik yang dijadwalkan di sidangkan besok Rabu, 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.
"Jawabannya tentu kami akan melakukan replik yang mana beberapa hal dinyatakan tidak sah," kata Gading ditemui usai sidang.
Polda Metro Tak Respons Permintaan Siskaeee Agar Bisa Tes Kejiwaan Mandiri
Kuasa hukum Fransisca Chandra Novitasari alias Siskaeee, Gading Simanjuntak dan Tofan Agung Ginting telah meminta kepada penyidik agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kliennya secara mandiri.
Menurut Tofan, pihaknya tidak diberikan hasil tes kesehatan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami belum dapat lampiran surat pemberitahuan hasil tes kesehatan di Polda Metro Jaya,” kata Tofan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dia menjelaskan permohonan tes kesehatan mandiri sudah disampaikan ke penyidik sebelum Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu. Namun, hingga saat ini Polda Metro Jaya tidak memberikan respons atas permohonan tersebut.
“Sebelumnya kami mengajukan surat permohonan untuk dilakukan pengecekan secara independen untuk memeriksa pengobatan terhadap Siskaeee,” ujarnya.
Permohonan itu, kata Tofan dikirim kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. “Hingga saat ini belum ada balasan atau surat baik tulis maupun lisan belum ada untuk kami,” tuturnya.
Pilian Editor: Intip Kekayaan AHY yang Dikabarkan akan Jadi Menteri, Tembus Rp20 Miliar