TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, mengatakan belum genap satu tahun mengenal Ahmad Sahroni. Namun, ia bercerita pernah berkunjung ke Bali bersama sebelum dipenjara karena kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh politikus Partai NasDem itu.
Adam Deni dijadwalkan bebas pada Maret, tetapi ia harus kembali menjalani proses hukum karena dilaporkan lagi oleh Sahroni dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan sudah berstatus terdakwa.
"Kenal sama Sahroni itu belum ada satu tahun, ya, mungkin, dia pernah jalan-jalan ke Bali, fotonya ada, sohib (sahabat karib) kerena memang, ya awalnya sohib tapi tiba-tiba...," kata Adam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam persidangan kali ini, jaksa mendakwanya melakukan penistaan. Pernyataan Adam Deni yang dimaksud jaksa adalah saat dia bersiap menjalani sidang putusan kasus ITE karena mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh politikus Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
‘… Bahwa saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk seorang wakil ketua komisi tiga DPR RI yang memang gimana wewenangnya wewenang di bidang hukum’.
Jaksa menyebut bentuk pencemaran nama baik lainnya yang dilakukan Adam Deni, yaitu saat menyatakan ada “pesanan” terhadap hakim untuk menghukumnya di perkara akses ilegal.
Sesuai dengan isi surat dakwaan, Adam Deni juga menyebut Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan ada upaya membayar aparat hukum sebesar Rp 30 miliar untuk memenjarakan dirinya.
“‘…Harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa? Penangkapan saya lebih cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluhan miliar saudara AS untuk membungkam saya?’” kata JPU mengutip ucapan Adam Deni saat membacakan dakwaan.
JPU menilai tindakan Adam Deni yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan adalah kejahatan menista di depan para wartawan dan masyarakat.
Atas tindakan Adam Deni tersebut, kata JPU, Ahmad Sahroni merasa keberatan dan melaporkannya ke kepolisian. “Ketika dipertanyakan mengenai bukti yang dimiliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," ucapnya.
PIlihan Editor: Intip Kekayaan AHY yang Dikabarkan akan Jadi Menteri, Tembus Rp20 Miliar