TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penanganan kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong, baik terhadap korban maupun anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus dilakukan secara cepat. Mereka juga meminta masyarakat tidak mengunggah nama korban dan pelaku di media sosial.
Dalam penanganan kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong itu, KPAI bersama dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Kota Tangsel. Mereka juga telah bertemu dengan korban bullying dan memastikan dia telah menerima pendampingan psikologis.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan yang melibatkan anak artis VR dan rekan geng Binus School. "Kami berharap kita semua tadi berkomitmen Insya Allah akan menyelesaikan dengan sesuai Undang- Undang Perlindungan Anak berkonflik dengan hukum," ujarnya saat dijumpai di Mapolres Tangsel, Selasa 20 Februari 2024.
Komisioner KPAI minta Kepolisian juga harus dengan cepat menangani kasus tersebut. Hal itu telah diatur oleh undang-undang.
"Kemudian juga anak korban kekerasan fisik psikis ini prosesnya harus cepat karena kemudian juga seperti di pasal 59 anak juga harus tetap mendapatkan perlindungan hukum kemudiam pendampingan psikososial dan juga bantuan sosial," ujarnya.
Dirinya juga berharap agar masyarakat bisa ikut melindungi hak anak dalam hal perlindungan identitas.
"Kami juga sangat berharap pada warga masyarakat agar video yang berkembang ini ada identitas anak di pasal 61 ini juga dijelaskan bahwa idnetitas anak korban atau abh harus tetap dilindungi kita harap proses ini fokus berjalan dengan lancar dan berjalan cepat," kata dia.
Dia menambahkan dalam waktu dekat ini KPAI juga akan mendatangi Binus School Serpong untuk melakukan komunikasi. "Nanti kita infokan, tapi udah komunikasi dengan pihak sekolah," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Adam Deni Didakwa Cemarkan Nama Baik Ahmad Sahroni, Jaksa Sebut Ucapannya Tak Bisa Dibuktikan