TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, melakukan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni.
“Melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar," ujar jaksa Andri Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.
Pernyataan Adam Deni yang dimaksud jaksa adalah saat dia bersiap menjalani sidang putusan kasus akses ilegal. Dalam kasus ini ia dilaporkan pula oleh Sahroni karena mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh politikus Partai NasDem itu dari Ni Made Dwita Anggari.
‘… Bahwa saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk seorang wakil ketua komisi tiga DPR RI yang memang gimana wewenangnya wewenang di bidang hukum’.
Jaksa menyebut bentuk pencemaran nama baik lainnya yang dilakukan Adam Deni, yaitu saat menyatakan ada “pesanan” terhadap hakim untuk menghukumnya di perkara akses ilegal.
Sesuai dengan isi surat dakwaan, Adam Deni juga menyebut Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan ada upaya membayar aparat hukum sebesar Rp 30 miliar untuk memenjarakan dirinya.
“‘…Harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa? Penangkapan saya lebih cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluhan miliar saudara AS untuk membungkam saya?’” kata JPU mengutip ucapan Adam Deni saat membacakan dakwaan.
JPU menilai tindakan Adam Deni yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan adalah kejahatan menista di depan para wartawan dan masyarakat.
Atas tindakan Adam Deni tersebut, kata JPU, Ahmad Sahroni merasa keberatan dan melaporkannya ke kepolisian. “Ketika dipertanyakan mengenai bukti yang dimiliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," ucapnya.
Pilihan Editor: Cegah Teroris, Tito Minta BNPT Buat Program untuk yang Terpapar Paham Takfiri dan Jihadi