TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Damai Cartenz 2024 menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Organisasi Papua Merdeka (KKB OPM) Epson Nirigi. Epson diringkus di Hotel Lavela Inn, Timika, Papua, pada Selasa 20 Februari 2024.
Epson diduga berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok KKB OPM Kodap III Nduga pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno mengatakan anggota KKB OPM Epson Nirigi sebelumnya terlibat serangkaian aksi kriminal.
Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nduga. "Nirigi adalah pemasok senjata api dan amunisi kepada KKB Kodap III Nduga. Dia diberikan uang untuk membeli senjata api dan amunisi," kata Bayu Suseno dalam keterangan tertulis pada Rabu, 21 Februari 2024.
Bayu Suseno mengatakan keterlibatan Epson terkuak berkat kesaksian Kepala Distrik Kenyam Kabupaten Nduga Musianus Mijile dan Komandan Pos Matoa Yomse Lokbere yang saat ini mendekam di penjara. "Epson Nirigi pernah dihubungi Musianus Mijile dan diberi uang tiga puluh juta rupiah sebagai ongkos mencarikan Egianus Kogoya senjata api berikut amunisinya," kata Bayu.
Pertemuan Epson Nirigi dan Kepala Distrik Kenyam Masianus Mijile itu berlangsung pada 2021 silam. Pada saat pertemuan itulah Mijile menyerahkan dana sebesar Rp 30 juta kepada Epson Nirigi.
Adapun Musianus Mijile dan Yomse Lokbere telah lebih dulu ditangkap sekitar April 2023 lalu dengan tanggal dan waktu berbeda.
Barang bukti yang diamankan petugas Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 dari Musianus Mijile dan Yomse Lokbere meliputi
1.1 pucuk senjata api laras panjang
2. 1 pucuk senjata api pelontar
3. 1 pucuk senjata api pistol
4. 10 magazen cal 5.56
5. 1 buah magazen Cal 7.62
6. 3 buah magasen pistol
7. 311 butir amunisi tajam cal 5.56 mm.
8. 34 butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm
9. 4 butir amunisi tajam cal 3,2 auto mml.
10. 17 butir amunisi tajam cal 38 spc mm.
11. 13 butir amunisi tajam al 7,62 x 33 mm.
12. 8 butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm.
13. 17 butir amunisi tajam cal 9 mm.
14. 8 butir amunisi hampa cal 5.56
15. 3 buah teropong panjang.
16. 1 buah teropong pendek.
17. 1 buah teropong siang (dua mata).
Bayu Suseno menyebut Musianus Mijile saat ini temgah menjalani hukuman dengan putusan pidana penjara 2 tahunpada 23 Januari 2023 lalu. Sedangkan Yomse Lokbere sedang menjalani hukuman dengan putusan pidana penjara 3 Tahun 8 Bulan pada 31 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB OPM Alenus Tabuni di Kabupaten Puncak Papua