TEMPO.CO, Jakarta - Dirtipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dari hasil gelar perkara pada awal Februari lalu, kedua tersangka yakni TA dan FI.
TA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018. Sedangkan FI merupakan Aparatur Sipil Negara Badan Pemeriksa Keuangan atau ASN BPK dengan jabatan Kepala Sub Bagian Auditorat Kalimantan Timur I - Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019.
"Menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO pada Jumat, 23 Februari 2024.
Perihal dugaan kasus dugaan korupsi DID, lanjut Erdi, merupakan pelimpahan dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu. Peningkatan status perkara a quo pun berjalan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 8 Januari 2024.
Kronologi kejadian tersebut bermula pada Maret 2017, RE yang saat itu merupakan Wali Kota Balikpapan meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mencari cara meningkatkan anggran DID tahun 2018 Kota Balikpapan. RE mengutus anak buahnya yaitu MM yang menjabat sebagai kepala BPKAD, untuk meminta bantuan kepada FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya, FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kementerian Keungan (Kemenkeu).
Komunikasi tidak berhenti sampai di YP, ia pun ternyata menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu, karena YP yakin RS mampu melaksanakan perintah dari RE. "YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," kata Erdi.
Pemerintah Kota Balikpapan juga mengirimkan surat usulan DID yang nantinya digunakan untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang pada saat itu Kadis nya adalah tersangka TA. Ada percakapan antara tersangka FI dan TA. FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar.
Pencairan dari 26 miliar itu tentu tidak dilakukan secara percuma. Ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp 1,36 miliar. “Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain,”. ucap Eedi.
Akhirnya, TA mengabulkan permintaan uang oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. "Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri itu. Atas perbutannya, TA dan FI dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.