TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan Minggu pagi dimulai dari eks penyidik KPK Novel angkat bicara soal Dadan Tri Yudianto diminta lapor ke Dewas KPK soal permintaan US$ 6 juta. Novel mengatakan KPK seharusnya berterima kasih ketika ada orang yang mau mengungkap adanya dugaan korupsi di internal KPK.
Berita terpopuler lain adalah penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI. Pengumuman siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan pada saat konferensi pers penahanan.
Berita terpopuler ketiga adalah Biro Psikologi Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri memberikan pemulihan psikologi kepada personel Korps Brimob yang selesai bertugas dalam Operasi Damai Cartenz di Papua. Anggota Brimob yang ditugaskan dalam operasi Damai Cartenz di wilayah Papua menghadapi risiko tinggi.
Berikut 3 berita terpopuler metropolitan pada Minggu, 25 Februari 2024:
1. KPK Minta Dadan Tri Yudianto Lapor ke Dewas soal Permintaan US$ 6 Juta, Novel Baswedan: Miris dan Memalukan
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, merespons pernyataan KPK yang meminta bekas Komisaris PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) maupun Pengaduan Masyarakat KPK soal pegawai KPK yang meminta uang senilai US$ 6 juta. Hal itu berkenaan dengan pengakuan Dadan dalam pleidoi atau nota pembelaannya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Miris dan memalukan. Heran bila KPK justru bersikap seperti itu. Saya percaya, sulit bagi KPK untuk mendeteksi sendiri praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal nya sendiri," kata Novel Baswedan dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 24 Februari 2024.
Novel mengatakan KPK seharusnya berterima kasih ketika ada orang yang mau mengungkap adanya dugaan korupsi di internal KPK, meskipun informasi itu disampaikan oleh tersangka ataupun terdakwa. "Bila KPK berpikir bijak dan dengan nalar yang baik, maka KPK bisa langsung meneliti dan memeriksa informasi tersebut. Bila benar, maka bisa langsung ditindaklanjuti dengan serius dan cepat," ujarnya.
Novel Baswedan menilai bahwa sikap pasif KPK terhadap informasi tersebut hanya akan membuat lembaga antirasuah itu cenderung menutupi kasus yang terjadi di dalam tubuhnya. "Idealnya KPK harus proaktif memeriksa dan ingin tahu, untuk membersihkan bila ada korupsi di internal KPK, serta menghukum berat setiap korupsi yang dilakukan oleh internal KPK sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto dalam pledoinya di persidangan menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan penghentian penanganan perkaranya di lembaga antirasuah. Merespons itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Dadan untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas atau Dewas maupun Pengaduan Masyarakat KPK disertai bukti-bukti awal agar dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. "Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Februari 2024.
Menurut Ali, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Bahkan lembaga antikorupsi bersama aparat penegak hukum lain pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.
Selanjutnya KPK mulai penyidikan kasus korupsi rumah jabatan Setjen DPR RI...