TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungli di rutan KPK. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.
78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas terbentuk.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Nantinya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa merasa prihatin dengan pelanggaran yang terjadi. “Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutan di Gedung Juang KPK pada Senin, 26 Februari 2024.
Ia berpesan, peristiwa ini dapat memberi peringatakan kepada petugas KPK untuk melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK. Ia berharap, petugas mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.
Pilihan Editor: IM57+Sebut Sanksi Permintaan Maaf Pelaku Pungli di Rutan KPK Jadi Preseden Buruk