TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan, atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan suap eks Wakil Menkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.
Hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah saat menetapkan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu sebagai tersangka. Prosedur penetapan tersangka pun oleh KPK belum memenuhi peraturan yang tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hakim berpandangan perkara suap yang melibatkan Helmut Hermawan tidak berdiri sendiri. Dalam suap pasti melibatkan pemberi dan penerima “Maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," tuturnya.
Sikap hakim ini menyusul putusan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada KPK. Pada Selasa, 30 Januari 2024, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan Eddy Hiariej dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat itu.
Sikap KPK atas Dua Kekalahannya di Praperadilan
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.
"Kami akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sana untuk menyampaikan apa argumen, dalil yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim dan apa yang selanjutnya akan kita ambil," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Nawawi mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum soal putusan hakim terhadap praperadilan Eddy Hiariej, karena masih menunggu putusan hakim terhadap praperadilan Helmut Hermawan.
Maka dengan terbitnya putusan praperadilan tersebut KPK bisa segera mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kemarin kita memang masih menunggu praperadilan Helmut, tapi kalau tadi ada produk putusan, tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.
Kronologi Kasus Korupsi Eddy Hiariej
Dugaan rasuah yang menyeret Eddy Hiariej bermula saat Helmut Hermawan menemuinya pada April 2022. Dia diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.
KPK kemudian melakukan pendalaman berdasarkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy sempat membantah soal rasuah ini. Dia menyatakan mengatakan hal itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Dikabarkan, ada pihak di internal KPK yang menghalang-halangi perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyelidik diam-diam mengumpulkan beragam bukti, di antaranya transaksi antara Eddy, Yogi, Yosi, dan Helmut.
Majalah Tempo melaporkan empat pimpinan KPK kecuali Firli Bahuri beserta Deputi Penindakan bersepakat menaikkan kasus yang menjerat Eddy ke tahap penyidikan pada Rabu, 27 September 2023. Juru bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya penundaan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret Eddy itu.
KPK akhirnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka bersama Helmut Hermawan, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana (YAR).
Pilihan Editor: Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri karena Jatuh di Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bukan Jantung