Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momen KPK Kalah di Dua Praperadilan Perkara Dugaan Suap Eddy Hiariej dan Reaksi Pimpinan

image-gnews
Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha tambang nikel, Helmut Hermawan, atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan suap eks Wakil Menkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim menilai KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah saat menetapkan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu sebagai tersangka. Prosedur penetapan tersangka pun oleh KPK belum memenuhi peraturan yang tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hakim berpandangan perkara suap yang melibatkan Helmut Hermawan tidak berdiri sendiri. Dalam suap pasti melibatkan pemberi dan penerima “Maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," tuturnya.

Sikap hakim ini menyusul putusan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada KPK. Pada Selasa, 30 Januari 2024, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan Eddy Hiariej dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat itu.

 

Sikap KPK atas Dua Kekalahannya di Praperadilan

 

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.

"Kami akan panggil Kabiro Hukum yang mewakili KPK di sana untuk menyampaikan apa argumen, dalil yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim dan apa yang selanjutnya akan kita ambil," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Nawawi mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum soal putusan hakim terhadap praperadilan Eddy Hiariej, karena masih menunggu putusan hakim terhadap praperadilan Helmut Hermawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka dengan terbitnya putusan praperadilan tersebut KPK bisa segera mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kemarin kita memang masih menunggu praperadilan Helmut, tapi kalau tadi ada produk putusan, tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.

Kronologi Kasus Korupsi Eddy Hiariej

Dugaan rasuah yang menyeret Eddy Hiariej bermula saat Helmut Hermawan menemuinya pada April 2022. Dia diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.

KPK kemudian melakukan pendalaman berdasarkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy sempat membantah soal rasuah ini. Dia menyatakan mengatakan hal itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.

Dikabarkan, ada pihak di internal KPK yang menghalang-halangi perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyelidik diam-diam mengumpulkan beragam bukti, di antaranya transaksi antara Eddy, Yogi, Yosi, dan Helmut.

Majalah Tempo melaporkan empat pimpinan KPK kecuali Firli Bahuri beserta Deputi Penindakan bersepakat menaikkan kasus yang menjerat Eddy ke tahap penyidikan pada Rabu, 27 September 2023. Juru bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya penundaan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret Eddy itu.

KPK akhirnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka bersama Helmut Hermawan, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana (YAR).

Pilihan Editor: Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri karena Jatuh di Rutan KPK, Kuasa Hukum: Bukan Jantung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

2 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

2 hari lalu

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

2 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

2 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.


Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata