TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan substansi perkara Helmut Hermawan dalam kasus suap terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tidak gugur meski yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. "Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa, 27 Februari 2024.
Ali yakin penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi semua ketentuan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Helmut Hermawan. "Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang memutuskan, penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa.
Hakim menyatakan sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 KUHP atau pasal 5 Ayat 1 (b) atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada putusannya tersebut, Hakim Tumpanuli Marbun mempertimbangka penetapan tersangka oleh termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana pandangan para ahli hukum pidana.
Untuk itu, Hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum. "Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," tuturnya. Hakim juga menyatakan bahwa dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 30 Januari 2024. Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Pilihan Editor: Momen KPK Kalah di Dua Praperadilan Perkara Dugaan Suap Eddy Hiariej dan Reaksi Pimpinan