Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Santri di Kediri Tewas Dianiaya di Pesantren Tak Berizin, Begini Cara Cek Ponpes Miliki Izin Operasional

image-gnews
Sejumlah tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Sejumlah tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur bernama Bintang Balqis Maulana (14) tewas setelah diduga dianiaya empat orang temannya pada Jumat pekan lalu, 23 Februari 2024. Salah satu yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah ternyata Ponpes yang sudah beroperasi sejak 2014 itu belum memiliki izin operasional.

“Keberadaan ponpes tersebut (Al Hanifiyah) belum memiliki izin operasional pesantren,” Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, Rabu, 28 Februari 2024.

Ponpes menjadi salah satu tempat belajar untuk memperdalam ilmu agama bagi umat Islam. Namun, belakangan citra Ponpes sedikit tercoreng tersebab sejumlah kasus. Misalnya, kasus ustaz bernama Herry Wirawan pemilik Ponpes Tahfidz Madani, Bandung yang memperkosa 12 santrinya. Dalam kasus ini, Ponpes tersebut juga tak berizin.

Seluruh Ponpes baik yang telah berdiri maupun yang akan didirikan, diwajibkan memiliki tanda daftar dari Kementerian Agama atau Kemenag. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020. Tanda daftar tersebut berbentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP). Isinya paling tidak memuat nama, pendiri, alamat, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

PSP ini berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian. Namun, Ponpes diharap tetap melakukan pemutakhiran data pada layanan Education Management Information System (Emis) untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan. Sistem izin operasional pendirian pesantren sendiri sudah diatur dalam surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023.

Mengecek izin operasional Ponpes penting dilakukan, mengingat tempat pendidikan tersebut menjadi tempat untuk menitipkan anak selama mengenyam ilmu. Urgensi mengecek izin operasional salah satunya untuk memastikan ponpes terdaftar di Kemenag. Ponpes yang terdaftar, terjamin pengawasan dan pembinaannya.

Cara mengecek izin operasional pondok pesantren:

Memeriksa izin operasional ponpes apakah terdaftar di Kemenag atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat secara daring. Data ponpes yang mengantongi izin operasional telah tersaji dalam Emis. Masyarakat dapat mengakses laman akses emis.kemenag.go.id. Ada dua kategori, yakni berdasarkan nama dan berdasarkan lokasi.

Langkah mengecek izin operasional ponpes yang terdaftar di Kemenag berdasarkan nama:

1. Buka laman emis.kemenag.go.id.

2. Pilih menu “Dashboard” dan klik “PD-Pontren”.

3. Isi kolom pencarian yang berada di kanan atas.

4. Pilih “Jenis Lembaga” dengan mengeklik “PONTREN”.

5. Isi kolom “Jenis Data” dengan mengeklik Lembaga.

6. Masukkan lokasi ponpes dengan mengisi kolom “Provinsi”.

7. Masukkan nama lembaga ponpes yang dimaksud.

8. Konfirmasi “Saya bukan robot” lalu, klik “Cari”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Halaman akan menunjukkan apakah Nama Lembaga dimaksud terdaftar di Kemenag.

Langkah mengecek izin operasional ponpes yang terdaftar di Kemenag berdasarkan lokasi:

1. Buka laman emis.kemenag.go.id menggunakan peramban di perangkat yang terkoneksi internet.

2. Setelah laman utama ditampilkan, pilih menu “Dashboard” dan klik “PD-Pontren”.

3. Scroll ke bawah dan pilih provinsi pada kolom “Sebaran PONTREN Nasional”.

4. Klik provinsi di mana ponpes yang dimaksud berada kemudian pilih Kota/Kabupaten.

5. Selanjutnya halaman daftar lembaga pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag akan ditampilkan lengkap dengan NPS-nya.

Diberitakan sebelumnya, Bintang dilaporkan meninggal pada Jumat dini hari pukul 03.00 WIB. Santri tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arga Husada Ngadiluwih, Kediri. Namun dokter menyatakan korban telah meninggal. Kejadian itu baru dilaporkan kepada pengurus pondok pukul 09.00 WIB.

Adapun Ponpes PPTQ Al Hanifiyyah diketahui beroperasi mulai tahun 2014 dan saat ini memiliki 74 santriwati dan 19 santri laki-laki. Menurut As’adul, hasil penyelidikan yang dilakukan Kemenag di Ponpes tersebut, diketahui salah satu pelaku penganiayaan merupakan saudara korban sendiri.

Lantaran ponpes Al Hanifiyyah tidak memiliki izin, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada polisi. Kanwil Kemenag tidak bisa melakukan tindakan administrasi karena memang status pondok tersebut bodong.

Kuasa hukum empat tersangka penganiaya Bintang, Rini Puspitasari mengatakan, penganiayaan terjadi selama tiga hari berturut-turut. Keempat santri senior itu kini ditahan di Polresta Kediri. Rini mengatakan penganiayaan yang dilakukan kepada Bintang terjadi pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis.

“Pemukulan dilakukan dengan tangan kosong,” kata Rini kepada Tempo, Rabu, 28 Februari 2024.

Keempat tersangka, yakni AF, 16 tahun, MA, 18 tahun, MN, 18 tahun, dan AK, 17 tahun melakukan pemukulan secara bergantian. Ada yang menampar, memukul di bagian tubuh lain pada hari berbeda.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | HARI TRI WASONO

Pilihan Editor: Ponpes Tempat Santri Dianiaya hingga Tewas Tak Berizin, Kemenag Jatim Serahkan Kasus ke Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

4 jam lalu

Universita Al-Azhar Kairo, Mesir. arabnews.com
Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.


Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.


Mas Dhito Terjunkan Empat Dinas untuk Bantu Anak Putus Sekolah

1 hari lalu

Mas Dhito Terjunkan Empat Dinas untuk Bantu Anak Putus Sekolah

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menerjunkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, untuk membantu salah satu warga yang putus sekolah.


Hendak Ambil Tangkapan Ikan, Nelayan di Bangkalan Malah Temukan Buaya 3 Meter

1 hari lalu

Ilustrasi buaya. Sumber: Shutterstock/english.alarabiya.net
Hendak Ambil Tangkapan Ikan, Nelayan di Bangkalan Malah Temukan Buaya 3 Meter

Buaya masuk ke hutan mangrove di Bangkalan saat air pasang diduga karena tertarik oleh ikan-ikannya yang terperangkap jala nelayan.


Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

2 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setyaputra (kanan) melihat pekerja merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1445 H/2024 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 8 Mei 2024. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 109.072 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, dan Lombok yang akan mulai diberangkatkan pada Minggu (12/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

Kemenag menyampaikan teguran keras kepada Garuda Indonesia atas insiden kerusakan pesawat yang mengangkut ratusan jemaah haji kloter lima.


Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

2 hari lalu

Jamaah calon haji embarkasi Surabaya tiba di landasan Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 12 Mei 2024. Sebanyak 1.830 jemaah calon haji dari Bojonegoro dan Lamongan yang tergabung dalam lima kloter diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

Bagi yang ingin mengecek porsi atau keberangkatan haji bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut.


Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.


Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.


Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.


5 Destinasi Wisata Alam Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang: Gua Tetes Hingga Hutan Bambu

4 hari lalu

Hutan Bambu Lumajang. Disparbud.lumajangkab.go.id
5 Destinasi Wisata Alam Wajib Dikunjungi Saat ke Lumajang: Gua Tetes Hingga Hutan Bambu

Selain itu, Lumajang juga memiliki berbagai destinasi alam lainnya yang memikat, seperti gua tetes dan hutan bambu yang mirip dengan di Jepang.