TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dua pimpinan komisi antikorupsi, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.
Klarifikasi dilakukan atas adanya aduan dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang untuk perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho, pihaknya sudah meminta klarifikasi Alexander Marwata pada Rabu, 28 Februari lalu. “Sudah selesai semua, ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan, ya,” katanya saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.
Berbeda dengan Alexander Marwata, Albertina tidak menyebutkan kapan Dewas KPK meminta klarifikasi terhadap Ghufron.
Ia pun enggan mengungkapkan keterangan yang disampaikan kedua pimpinan KPK tersebut. “Duh kalau keterangan (klarifikasi) kan biasa tidak pernah kami beritahukan,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Syamsuddin Haris yang juga anggota Dewas, mengatakan proses pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata masih membutuhkan waktu sebelum diputuskan apakah akan dibawa ke persidangan. "Oh, belum, masih panjang,” kata dia.
Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023. Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Nurul ditengarai pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Kementan di Jakarta dipindah ke Malang pada 2022.
Sedangkan Alexander diduga meminta KAsdi agar program pengadaan pupuk di Kementan dapat dialokasikan ke Klaten.
Dua peristiwa ini terjadi di saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Kasdi, Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Pilihan Editor: ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan