TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menanggapi proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap penanganan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu. Namun, hingga kini Firli tak kunjung ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hingga saat ini Bareskrim polri masih bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk menangani perkara Firli. “Selalu kita koordinasikan dengan jaksa penuntut umum atau JPU,” ucapnya di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024 saat acara rapat pimpinan Polri 2024.
Truno berujar hasil penyidikan Firli masih kurang lengkap sehingga jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi. “Proses ini masih dalam pemenuhan P19 dan tentunya secara simultan berkesinambungan proses ini masih dilakukan kelengkapan,” kata dia.
Truno tak menjelaskan lebih lanjut apa yang membuat berkas tersebut kurang lengkap. Namun, ia menegaskan penyidik terus melakukan koordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas.
Firli Mangkir dari Panggilan Dua Kali
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan kedua Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Firli akan dimintai meminta keterangan tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia sudah diberi surat dua kali oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli Bahuri tak hadir memenuhi panggilan. “Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin siang, 26 Februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.
Pilihan Editor: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri