Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Kawan Fredy Pratama yang Divonis Mati

image-gnews
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis mati mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan Andri Gustami. Perwira polisi tersebut divonis mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.

Melalui putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika. Sebagai anggota kepolisian, Andri juga telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah narkotika yang diloloskan sangat besar.

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” ucap Lingga.

Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Andri Gustami sampai divonis mati? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Perjalanan Kasus Andri Gustami

Pada September 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan Polri telah memburu dan membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020.

Menurut Wahyu, jaringan narkoba Fredy Pratama termasuk dalam salah satu sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia. Hal ini berdasarkan barang bukti yang disita Polri, yaitu sebanyak 10,2 ton sabu dari tahun 2020-2023.

Peredaran gelap jaringan internasional Fredy Pratama terbongkar setelah pengembangan dengan ditangkapnya sejumlah tersangka. Kasus ini juga melibatkan selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS). Adelia masuk daftar 39 orang tersangka yang terjaring dalam operasi bersandi Escobar untuk memberantas jaringan Fredy Pratama. 

Adelia, yang dijuluki Ratu Narkoba, merupakan istri dari bandar narkoba bernama David alias Kadafi. Kadafi ditangkap oleh Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. 

Selain, menangkap kaki tangan Fredy Pratama, Polri juga menyita aset para tersangka yang diperkirakan bernilai Rp 10,5 triliun. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa Andri menjadi kurir istimewa dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.

Selanjutnya Andri meloloskan pengiriman narkoba saat melewati Lampung...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

9 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

18 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

19 hari lalu

Kondisi di dalam rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa, clandestine lab kepunyaan Fredy Pratama itu termasuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. TEMPO/Han Revanda Putra.
Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai bubuk putih kekuningan yang dikirimkan sebagai bahan pewarna kimia.


Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

19 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

Para tersangka pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama itu telah menggunakan rumah di Sunter sebagai markas sejak Januari 2024.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

19 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

20 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Bareskrim Gerebek Clandestine Lab Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

22 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Bareskrim Gerebek Clandestine Lab Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan Siapkan Pengawalan Pemudik Motor

28 hari lalu

Kendaraan pemudik roda dua antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis, 27 April 2023. Dari data ASDP Bakauheni  tercatat total jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa sebanyak 73.326, dan jumlah penumpang 323.859 orang. ANTARA/Ardiansyah
Antisipasi Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan Siapkan Pengawalan Pemudik Motor

Polres Lampung Selatan akan menerjunkan 587 personel guna memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik Lebaran 2024.


Sidang Pencucian Uang Bisnis Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Cecar Lian Silas Soal Aset dan Aliran Dana dari Anaknya

39 hari lalu

Ayah Fredy Pratama, Lian Silas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa, 19 Maret 2024. (ANTARA/Firman)
Sidang Pencucian Uang Bisnis Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Cecar Lian Silas Soal Aset dan Aliran Dana dari Anaknya

Ayah Fredy Pratama, Lian Silas, dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba anaknya.