Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm
5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi batas muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis