Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari lalu karena belum lengkap. Selama penanganan perkara, penyidik belum menahan Firli.
Karena penyidik tidak kunjung menahan Firli Bahuri, tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri pada Jumat, 1 Maret untuk melayangkan surat untuk mendesak Kapolri menahan dan segera menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang.
Mereka yang mengantar surat antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, eks komisioner KPK Saut Situmorang dan Mohammad Jasin, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dan Ketua PBHI Julius Ibrani.
Pilihan editor: Pleidoi Terdakwa Sidang Rempang: Ada Pemimpin Kota Batam Minta Kami Akui Perbuatan Agar Bebas