Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Crazy Rich Budi Said Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Pengacara Klaim Penetapan Tersangka Tidak Sah

image-gnews
Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam (Tbk). Pengacara Budi Said, Sudiman Sidabukke, mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah karena tidak ada bukti. 

“Kami menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka Saudara Budi Said, klien kami, tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti bahwa klien kami merugikan keuangan negara. Sebagai tersangka ditangkap dan ditahan karena menyatakan ada kerugian negara sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor,” kata Sudiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024. 

Sudiman mengklaim kliennya tidak pernah merugikan negara seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. Dia menyebut Budi Said hanya meminta hak atas emas 1.136 kilogram. “Sementara kita tidak pernah merugikan negara, justru kita meminta hak kita diserahkan kepada kita, berupa emas 1136 kilogram. Atas dasar apa saudara meminta itu karena klien kami sudah menang sampai di putusan Mahkamah Agung,” kata dia. 

Selain itu, Sudiman menyebut proses peradilan yang dijalani oleh Budi Said ironis karena permohonan eksekusi di Mahkamah Agung tidak dijalankan. Dia menyebut pihak Antam malah melaporkan kliennya ke Kejaksaan Agung. 

“Kami sekarang sedang proses eksekusi kemenangan kami yang harus dipenuhi oleh Antam. Tapi begitu kami mengajukan eksekusi, ironisnya perkara ini,  kemudian lapor kepada Jaksa Agung. Oleh Kejaksaaan Agung diperiksa sebagai saksi hari itu, tersangka hari itu, tangkap hari itu, tahan hari itu juga,” kata dia. 

Kronologi Budi Said Jadi Tersangka

Pengusaha properti mewah asal yang juga dikenal sebagai salah satu crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam (Tbk). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu berlaku mulai Kamis, 18 Januari 2024. “Selanjutnya kami tahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ucap Kuntadi pada Kamis, 18 Januari 2024.

Kasus perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam ini sudah bergulir sejak 2018 silam. Sengketa sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun, menggunakan patokan harga emas terkini.

Menurut Kuntadi, tersangka diduga bersama empat orang rekannya, yang berinisial EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan jahat untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam. Transaksi terjadi pada Maret - November 2018. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bentuk rekayasa itu, kata Kuntadi, dengan menetapkan harga jual emas Antam di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam. Dalihnya, seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal, ujar Kuntadi, pada saat itu PT Antam tak memberi diskon.

Guna menutupi transaksi itu, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Sehingga, PT Antam tak bisa mengontrol keluar logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. “Transaksi ini sengaja dilakukan secara offline, sehingga kontrol PT Antam terhadap keluar masuknya barang jadi hilang,” ujar dia.

Akibatnya, kata dia, ada selisih cukup besar antara jumlah uang yang diberikan Budi Said dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam. Untuk menutupi selisih ini, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu. Isi surat itu pada pokoknya menyatakan PT Antam masih kurang menyerahkan logam mulia ke Budi sebagai pembeli. “Akibatnya PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun,” katanya melanjutkan.

Berdasarkan catatan Tempo, pada 2018 Budi melaporkan kekurangan penyerahan emas 1,1 ton itu ke kepolisian. Setahun proses peradilan berlangsung, pada 13 Januari 2021, gugatan Budi Said di PN Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/PN Sby dimenangkan oleh Budi. 

Dalam gugatan tersebut, Tergugat I (PT Antam Tbk) diminta untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebanyak 1,1 ton emas atau Rp 817 miliar dengan patokan harga emas pada waktu itu. Selain itu, Tergugat V (Eksi Anggraeni) selaku sales emas kepada Budi turut dimintai ganti rugi sebanyak Rp 92 miliar. Antam banding.

Kemudian, pada 19 Agustus 2021, dengan nomor perkara 371/PDT/2021 PT Sby, keputusan berbalik. Dalam keputusan ini, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya, menolak gugatan Budi Said, dan memenangkan Antam. Tidak puas dengan hasil putusan pengadilan tinggi, Budi mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding. 

Selanjutnya Antam mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu. MA memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun dengan patokan harga emas terkini.

Pilihan Editor: Eks GM PT Antam Ditetapkan Tersangka di Kasus Crazy Rich Surabaya, Kerugian Capai 1,2 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

14 jam lalu

Warga tengah bertransaksi jual beli perhiasan emas di Pasar Kebayoan, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Pascalibur Lebaran, banyak warga yang menjual koleksi perhiasan emasnya karena kebutuhan akan uang tunai. Harga emas yang tinggi tidak memengaruhi minat masyarakat untuk membeli perhiasan emas. Emas masih menjadi instrumen investasi yang gampang dicairkan sewaktu-waktu. TEMPO/Tony Hartawan
Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024


2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

18 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas memberikan keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

19 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

19 jam lalu

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

1 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.