TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Abdul Hadi Aviciena alias AHA, General Manager PT Antam Tbk tahun 2018, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis, 1 Februari 2024. AHA diduga menyalahgunakan wewenang penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan secara intensif serta mengaitkan dengan alat bukti yang cukup. "Saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis sore.
Sumedana menjelaskan kronologi tersangka Abdul Hadi Aviciena melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sekitar tahun 2018, tersangka Abdul Hadi, selaku General Manager PT Antam secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Said alias BS untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia. Dari pertemuan itu, Abdul mengubah pola transaksi seolah-olah tersangka Budi Said yang dijuluki Crazy Rich Surabaya itu mendapat potongan harga (diskon).
Melalui hasil kesepakatan itu, Budi Said membeli logam mulia di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam Tbk. “Dengan maksud agar tersangka AHA mendapat keleluasaan proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam,” kata Sumedana.
Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Selain itu, Abdul juga mengirimkan 100 kilogram emas kepada BS tanpa ada surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Untuk menutupi kejahatannya, Abdul Hadi membuat laporan seakan kekurangan stok emas itu adalah hal yang wajar.
Karena perbuatan Budi Said dan Abdul Hadi, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.
Akibat perbuatannya, Abdul Hadi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto; Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka eks General Manager (GM) PT Antam itu ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Februari 2024 sampai 20 Februari 2024.
Pilihan Editor: Ghisca Penipu Tiket Coldplay dan Kedua Orang Tuanya Digugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Sudah 3 Kali Mangkir