TEMPO.CO, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berkas perkara terhadap tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut Polri telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap dua.
“Kemarin tepatnya sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kewajiban Polri melimpahkan ke tahap dua terkait barang bukti dan tersangka,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan memalsukan dan menambahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
"Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024, seperti dikutip Antara.
Djuhandhani menyebut Polri tidak mempersoalkan meski ada satu tersangka sebagai DPO sekaligus pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," kata Djuhandhani. Dia mengatakan Polri masih mencari tersangka MKM yang berdasarkan data perlintasan sudah berada di Indonesia.
Hari ini, kata dia, Polri tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif. Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.
ANTARA
Pilihan Editor: Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI