TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai buronan.
Satu anggota ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro berkata meskipun satu tersangka berstatus tersangka, Polri tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“(DPO) satu tersangka berinisial MKM,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut dia, Polri tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menyampaikan total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif. Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur; PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.
“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, kasus pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga dilakukan oleh tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur telah lengkap dan siap disidang.
“Hari ini, Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas tujuh tersangka PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang dibagikannya pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Atas perbuatannya, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini ini dikenakan pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto, pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto.
Ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini, kata Ketut, telah ditahan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. “Sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024,” ucap Ketut.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama karena Kecewa ke Polri, Ini Kata Kapolda Lampung