Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Otorita IKN: Bangunan Warga Pemaluan Dirobohkan Karena Tak Sesuai Tata Ruang IKN

image-gnews
Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

Isi surat tersebut membuat 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, heboh karena mereka tidak pernah menyangka harus merobohkan rumah sendiri— tempat tinggal yang sudah dihuni puluhan tahun, jauh sebelum terbentuknya IKN.

Kapan dan bagaimana detail perintah pergusuran itu, simak penjelasannya dibawah ini: 

Ada dua pucuk surat dari Otorita IKN. Keduanya dilayangkan pada Selasa, 4 Maret 2024. Surat pertama berisi undangan kehadiran untuk menindaklanjuti pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN. 

Pembuka surat pertama menerangkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023 dan tidak sesuai dengan tata ruang yang diatur pada RDTR WP IKN. Salah seorang warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, diminta untuk datang pada Jumat, 8 Maret 2024 pada pukul 09.00 WITA. 

“Tempat di rest area IKN (ex rumah Jabatan Bupati PPU di Sepaku,” jelas salinan surat yang diterima Tempo pada Ahad, 10 Maret 2024. 

Surat kedua memiliki judul ‘surat teguran pertama’ yang berisi point perundang-undangan nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, yang nantinya dari landasan UUD itu, seorang warga RT 05 Pemaluan harus merobohkan bangunan rumahnya sendiri. 

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan 2022 tentang Ibu Kota Negara.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 jo Perpu Nomor 2 Tahun 2022 pasal 69 ayat (2) tentang Penataan Ruang. 

3. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042. 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 pasal 189 ayat (1) dan pasal 191 huruf (d) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat. 

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. 

7. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 1.

8. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan.

Setalah penjabaran perundang-undangan ini, seorang warga itu diberi waktu 7 hari sejak surat pertama ini datang untuk merobohkan bangunannya. “Membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan tersebut diatas,” jelas surat dengan judul teguran pertama itu. 

Berdasarkan salah seorang sumber Tempo yang tidak ingin disebutkan namanya, ia memperoleh informasi bahwa Otorita IKN berpesan tidak perlu mengkhawatirkan surat tersebut karena keliru dan akan segera dicabut, bahkan diklarifikasi. “Tapi mereka (warga) keburu ketakutan dengan surat ini dan bagi kita melihat loh kok membuat surat yang intimidatif kayak gini,” ujar salah seorang sumber Tempo saat dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024. 

Daerah Pemaluan, lanjut sumber Tempo, nantinya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan IKN. “Pemaluan ini salah satu kelurahan yang tepat berada di kawasan inti pusat pemerintahan di wilayah IKN,” ucapnya. 

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan juru bicara Troy Pantouw belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal surat ini. Pesan singkat yang Tempo kirim belum dibalas hingga berita ini dibuat.

Pilihan Editor: Otorita IKN Ultimatum 200 Warga Pemaluan Segera Robohkan Rumah Karena Masuk Kawasan Inti IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

1 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.


30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memeriksa pasukan pada apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Operasi Ketupat yang digelar pada 4-16 April bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keamanan arus mudik hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan mengerahkan 155.165 personel gabungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040


Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

3 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.


Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

1 hari lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.


Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

1 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Jakarta dan Singapura juga terus memperkuat kerja sama di bidang kesehatan sejak pandemi Covid-19 berlangsung. TEMPO/Subekti.
PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.


Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Bahlil Siapkan Lahan untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

1 hari lalu

Sukanto Tanoto. Facebook.com
Bahlil Siapkan Lahan untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim siapkan lahan untuk investasi pengusaha Indonesia Sukanto Tanoto di IKN.


Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ