TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah selesai memeriksa delapan saksi sebagai pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di rutan KPK. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 13 Maret kemarin.
Kedelapan saksi tersebut yaitu Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022); Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022–sekarang); Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK); Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK); Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK); Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018); Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK); dan Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Maret 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, penyidik turut mendalami kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di rutan KPK. Serta teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi atau ASN Pemprov DKI Jakarta, Hengki sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Menurut dia, KPK akan memproses hukum Hengki setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalau enggak salah tersangka dia," kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
Tanak berkata KPK akan memproses Hengki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, penyidik telah memiliki bukti. "Kita tetap proses kok. Percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," ujarnya.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Korupsi Rumah Jabatan