Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR yang jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan

image-gnews
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar (tengah) bersama Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono (kiri), dan Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini (kanan) dalam acara Nota Kesepahaman DPR RI dengan KAI dan KCIC di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar (tengah) bersama Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono (kiri), dan Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini (kanan) dalam acara Nota Kesepahaman DPR RI dengan KAI dan KCIC di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR. Indra Iskandar menjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Kamis, 14 Maret 2024.

Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan dugaan korupsi proyek tersebut mencapai Rp 121 miliar. Untuk kerugian negara masih dalam proses penghitungan. "Dugaan kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung namun sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar," kata Ali, Kamis, 14 Maret 2024.

Pengadaan proyek itu, kata Ali Fikri, terkait dengan penyediaan perlengkapan untuk rumah jabatan DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, serta perabotan untuk rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR," tutur Ali.

Lalu, seperti apa sosok Sekjen DPR Indra Iskandar yang kini terjerat kasus korupsi rumah jabatan? Simak profilnya di bawah ini.

Profil Indra Iskandar 

Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si.,M.IKom adalah Sekretaris Jenderal DPR yang menjabat sejak 2018 sampai sekarang. Indra lahir di Jakarta, 14 November 1966.

Indra menempuh pendidikan S1 di Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta jurusan Ilmu Teknik Sipil pada 1994. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Administrasi Universitas Indonesia pada 2005.

Indra memutuskan untuk melanjutkan pendidikan S3 Manajemen Bisnis Sekolah Bisnis IPB 2020. Kemudian, ia kembali menimba ilmu dengan mengambil program S2 Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran pada 2022.

Indra Iskandar telah menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif mengabdi kepada negara sejak 1997. Awal kariernya dimulai di Sekretariat Negara. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR, dia tercatat pernah menempati sejumlah jabatan strategis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2000-2002, ia diamanahkan untuk menjabat sebagai Kasubbag Proyek PBB Sekneg. Kemudian dia diangkat menjadi Kasubbag Perencanaan Bangunan Sekneg periode 2002-2006.

Kariernya di Sekretariat Negara pun terus merangkak naik, hingga akhirnya dia menjabat sebagai Kepala Bagian Bangunan Sekneg 2006-2013. Selanjutnya dia menjadi Kepala Biro Umum Sekneg selama dua tahun mulai 2013 hingga 2015.

Pada 2015 hingga 2018, Indra menempati posisi sebagai Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah. Sampai akhirnya dia ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal pada 2018 sampai sekarang. 

Kini Indra ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi rumah jabatan DPR. Selain Indra, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

54 menit lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

55 menit lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 jam lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

7 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.


Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.


Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)


Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

15 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata (tengah), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.


KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.