TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya memulangkan sembilan petani yang ditahan akibat diduga mengancam pekerja pembangunan Bandara Naratetama di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Artanto, mengonfirmasi penahanan sembilan orang petani itu telah ditangguhkan.
"Benar mereka sudah ditangguhkan penahanannya," ujar Artanto saat dihubungi, Jumat, 15 Maret 2024.
Alasan penahanan sembilan orang petani itu ditangguhkan, Artanto mengatakan didasari oleh permohonan penangguhan penahanan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun. Kendati begitu, proses hukum mereka tak lantas usai. "Proses hukum mereka tetap berjalan terus sambil mereka wajib lapor ke penyidik," kata Artanto.
Sebelumnya, Makmur mengajukan diri sebagai penjamin bagi sembilan petani yang ditahan di Polda Kalimantan Timur itu agar bisa dilepaskan. "Dengan alasan kemanusiaan karena mau masuk Ramadhan, jadi kami usulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka," ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.
"Jika ada persoalan agar disampaikan sesuai peraturan dan ketentuan. Diminta warga tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara," katanya.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Artanto, jaminan dari Pj Bupati sudah cukup kuat dan sudah dipelajari penyidik sebelum sembilan tersangka dikembalikan kepada keluarganya. Kendati sembilan tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum tetap berlanjut serta wajib lapor kepada penyidik, dan diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar, demikian Artanto.
Sembilan tersangka yang merupakan Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam mengancam pekerja untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Bandara Naratetama sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga para pekerja memutuskan untuk berhenti melakukan pekerjaannya.
Pilihan Editor: Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga