TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita tiga aset yang diduga milik tersangka eks Kepala Kantor Bea Cukai Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik Tersangka AP yang berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin, 18 Maret 2024.
Ali mengatakan KPK masih menelusuri aset-aset lain dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. “(Saat ini) ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset-aset Andhi Pramono berupa satu bidang tanah dan ruko. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Serta, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Aset di atas akan segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dari hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Sehingga, dapat dirampas dalam rangka asset recovery (pemulihan aset)," ujar Ali, Senin, 26 Februari 2024.
Kasus Andhi Pramono berawal dari dari sorotan publik terhadap harta mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Setelah proses penyelidikan, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Kasus ini sedang dalam persidangan. KPK menetapkan Andhi Pramono TPPU. Dalam perkara ini, KPK menyita tiga mobil mewah milik Andhi, merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris pada Juni 2023.
AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing