”Ya nanti saya urus dan daftarkan,”ujar Shaleh, hari ini (1/7).
Shaleh mengakui jika plat nomor kendaraan tersebut belum didaftarkan dan masih dianggap bodong. Menurutnya, plat nomor itu sengaja ia pasang untuk menunjukkan bahwa nomor itu adalah sebagai ciri kendaraannya yang merupakan orang nomor satu di wilayah Tangerang Selatan. "Sayakan orang nomor satu di Tangerang Selatan," kata dia.
Baca Juga:
Rencananya, kata Shaleh, plat nomor itu akan ia gunakan secara permanen pada kendaraan dinasnya sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan. Kendaraan dinas jenis sedan Toyota Crown yang ia gunakan saat ini merupakan kendaraan dinasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Banten.
Plat nomor B 1 TS sudah Shaleh gunakan pada kendaraan dinasnya satu bulan setelah ia menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan awal tahun lalu. Plat nomor tersebut ia bongkar pasang dengan warna merah dan hitam. Pada kendaraan yang sama, Shaleh juga menggunakan nomor polisi A 21.
Pemakaian plat nomor itu dipermasalahkan pihak terkait. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kabupaten Komisaris Risto Samodra menyatakan penggunaan plat nomor itu dilarang. "Polres dan Samsat sudah sepakat melarang penggunaan plat nomor itu," kata dia.
Tindakan selanjutnya, kata Risto, pihaknya akan menangkap Shaleh, jika Shaleh kedapatan menggunakan plat bodong itu di wilayah Tangerang.
Sementara Kasubsi Kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Sigit Dany Setiono mengakui jika plat nomor itu tidak terdaftar di Kepolisian Daerah Metro Jaya." Sudah saya cek, nopol itu sudah dipakai atas nama orang lain dan jenis kendaraan yang berbeda," ujar dia.
Menurutnya, nomor kendaraan bagi para pejabat atau berseri khusus dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Namun, plat nomor kendaraan milik Shaleh tidak terdaftar.
JONIANSYAH