TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani membahas dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bernilai Rp.2,54 triliun. Pembahasan berlangsung hari ini di Gedung Utama Kejaksaan, Senin 18 Maret 2024.
Kepada Sri Mulyani, Burhanuddin menyampaikan kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (batch). Dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total Rp 2,504 triliun.
Adapun 4 perusahaan terlibat, antara lain: PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers diterima TEMPO hari ini.
Berikutnya, akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
Laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. "Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel," kata Burhanuddin.
Sinergi 2 Lembaga Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum tengtang keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.
Sri Mulyani mengatakan, LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik," ujar Sri Mulyani.
Dia menambahkan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau