Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Protes Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Hanya Pelaksana Permendag

image-gnews
Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, angkat bicara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Isu ini ramai diperbincangkan setelah, salah satunya, seorang WNI dari Jerman mengaku petugas bea cukai memfoto diri dan paspornya hingga mengenakan denda imbas peraturan itu.

Nirwala menilai, kantornya tak berhak berkomentar banyak atas beleid itu. Sebab, peraturan itu diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Dia mengaku Bea Cukai hanya merupakan pelaksana peraturan yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu.

"Kami hanya melaksanakan," ujar Nirwala ketika ditemui di ruangan rapat Gedung Papua, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 18 Maret 2024. Tiga pegawai Bea Cukai dan dua petugas pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta juga hadir dalam pertemuan dengan Tempo itu.

Nirwala menjelaskan, secara birokratis, Bea Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan. Itu sebabnya seluruh peraturan kementerian atau lembaga terkait bea cukai harus melalui kementerian pimpinan Sri Mulyani itu, termasuk Permendag.

Dari situ, Nirwala menuturkan Kementerian Keuangan akan menurunkan Keputusan Menteri Keuangan untuk direktorat jenderal di bawahnya, termasuk Bea Cukai. "Tak ada instruksi langsung dari Kementerian Perdagangan," kata Nirwala.

Kendati begitu, Nirwala mengakui Bea Cukai turut terlibat dalam penyusunan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Dalam perumusannya, Bea Cukai menyampaikan sejumlah masukan, antara lain kebijakan soal minuman beralkohol dan penekanan harmonized system (HS).

Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jerman berinisial A, 32 tahun, diminta membayar sejumlah uang oleh petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin, 11 Maret 2024. Hal ini imbas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diberlakukan sehari sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal barang-barang yang dibawa A merupakan barang pribadi yang sudah lama ia beli dan akan dipakai kembali di Indonesia.

A, menceritakan pengalamannya ini kepada rekannya, I, 34 tahun yang masih berada di Jerman. Kepada I, A bercerita begitu sampai di Cengkareng ia diminta petugas untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.

“Semua barang yang ada di koper dicek satu per satu dan diminta penjelasannya,” kata I menceritakan ulang pengalaman A pada Tempo lewat pesan singkat pada Jumat, 15 Maret 2024.

I menuturkan mulanya rekannya itu merasa ini merupakan hal wajar karena merupakan prosedur Bea Cukai bandara. Namun, tidak lama ada petugas lain yang datang dan secara tiba-tiba memotret paspor dan juga dirinya saat sedang menjelaskan isi dari koper yang dibawa dari Jerman.

Ketika A bertanya alasannya, petugas itu berkata untuk data. “Dia juga harus bayar kelebihannya karena barang yang ada di koper dan yang dipakai melebihi US$ 500,” cerita I. Namun, I tak membeberkan berapa besar yang harus dibayarkan rekannya itu.

Pilihan Editor: Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

23 jam lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

1 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

2 hari lalu

Petugas memeriksa kesiapan pesawat Airbus A320-200 maskapai Pelita Air sebelum melakukan penerbangan perdana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 April 2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pelita Air Service (PAS) membuka penerbangan perdana dengan pesawat Airbus A320-200 rute reguler dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan sebaliknya guna mewujudkan komitmen mendukung pengembangan industri transportasi udara dan memperkuat konektivitas di tanah air dengan melayani penerbangan komersial berjadwal (regular flight). ANTARA FOTO/Fauzan
Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

2 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Kalahkan Changi, Istanbul Turki Kantongi Penghargaan Pengalaman Bersantap di Bandara Terbaik Dunia

3 hari lalu

Bandara Baru Istanbul bakal menjadi salah satu bandara terbesar di dunia. Egypt Independent
Kalahkan Changi, Istanbul Turki Kantongi Penghargaan Pengalaman Bersantap di Bandara Terbaik Dunia

Bandara Istanbul menawarkan makanan khas Turki dan dunia, mulai dari jajanan kali lima hingga kebab.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.