TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Hanan Supangkat ke luar negeri atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Ali Fikri, Selasa, 19 Maret 2024.
Ali mengatakan KPK sudah mengajukan pencegahan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk 6 bulan ke depan. Hanan Supangkat, kata Ali, saat ini masih berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka.
“Selain itu kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan. KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” kata Ali.
Sebelumnya, pada Rabu lalu, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hanan Supangkat selaku pihak swasta,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Selain Hanan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan akan memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Agung Suganda. Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian atau Kementan, Agung Suganda menjabat sebagai Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak.
Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah bos pakaian dalam Rider itu di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB. Petugas KPK yang menggeledah rumah Hanan tersebut berjumlah 12 orang dan tiba di lokasi dengan tiga mobil berwarna hitam.
Penggeledahan rumah ini diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.
Menurut Ali, dalam kegiatan penggeledahan rumah Hanan Supangkat itu didapatkan uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada hubungan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. "Penyitaan dan analisis segera dilakukan," ujarnya.
Pilihan Editor: Arus Mudik Lebaran 2024, Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Mulai 6 April Bakal Diawasi Kamera ETLE