TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Al Haddar sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes. Namun, Fadel tak hadir untuk menjalani pemeriksaan.
“Saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.
Ali mengatakan KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk Fadel Muhammad agar bisa hadir. “Supaya keterangannya memperjelas dan terang perihal pengadaan APD di Kemenkes,” kata Ali.
Selain Fadel Muhammad, hari ini juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Staf PT Dunia Transportasi Logistik, Imam Rahadian sebagai saksi.
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan periode 28 Maret-September 2020 Budi Sylvana dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor periode 2020, Pius Rahardjo.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Senin, 12 Februari 2024.
Ali mengatakan, pemanggilan Budi Sylvana dan Pius Rahardjo yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan itu untuk mendalami aliran uang di kasus dugaan korupsi pengadaan APD.
“Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” ujarnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi APD ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Eki yaitu Satrio Wibowo, PPK Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Pilihan Editor: KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL