Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

image-gnews
Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang Khairul Bahri Siregar menyatakan 3 narapidana terlibat jaringan narkoba penjara diisolasi di Blok Pengamanan. Tiga narapidana itu adalah, R, V dan AH.

"Sudah berada di Blok Pengamanan. Dengan pengawasan melekat," kata Khairul Bahri, Selasa 19 Maret 2024 saat dihubungi TEMPO.

Khairul Bahri mengatakan, Rutan Tangerang telah memeriksa peran masing-masing narapidana itu dalam jaringan narkoba di penjara tersebut. "Dari keterangan yang kami peroleh, seseorang  di luar menyebut nama R ini. Setelah kami kroscek kepada R, dia mengatakan atas perintah V. Berikutnya V menyebut nama AH," kata Khairul. 

Menurut Khairul, tidak ada peredaran narkoba di dalam Rutan Tangerang, melainkan 3 narapidana itu yang terlibat jaringan narkoba. "Mata rantai ini yang kami ingin putus bersama-sama kepolisian," ujarnya.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang itu mengatakan, V dan AH bekerja sama dalam pengendalian peredaran narkoba itu. "Kami koordinasi dengan Polres Serang, atas temuan jaringan ini. Di Rutan kami pastikan tidak ada narkoba, barang haram ditemukan polisi di luar," kata Khairul.

Setelah kasus jaringan narkoba yang melibatkan narapidana itu terbongkar, Rutan Jambe  akan memperketat penggunaan fasilitas telepon. Khairul mengatakan, di rutan tersebut disediakan fasilitas komunikasi bagi narapidana yang ingin menghubungi keluarga. "Tapi ada kemungkinan tidak hanya urusan keluarga, makanya kami perketat setelah ada temuan ini," ujarnya.

Polisi Buru Bandar Narkoba

Kepala Satuan Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi M Iksan Rangga mengatakan, narapidana di Rutan Tangerang itu terhubung dengan sejumlah tersangka yang sudah ditangkap dalam kurun waktu berbeda. Namun bandar narkoba jaringan ini belum tertangkap.  

"Tersangka yang kami tangkap baru kurir, pengedar dan jaringannya di penjara mengarah kepada siapa, masih dalam pengembangan," kata Iksan.

Kasus ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS. Dia ditangkap di dekat rumahnya pada 20 Februari 2024, dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu dengan  berat 1 gram.

Dari MS, polisi mendapat informasi narkoba itu diperoleh dari R yang sedang menjalani hukuman pidana kasus narkotika di Rutan Tangerang di Tigaraksa, atau dikenal dengan sebutan Rutan Jambe.

"Kami datangi rutan dan R pun menyebut dua nama narapidana lain di tempat yang sama yakni V dan AH," ujarnya.

Meski tidak menemukan narkoba di tangan kedua narapidana itu, polisi membongkar data rekening mereka. "Kami mengecek rekening ada transaksi jual beli dengan dua orang di Tegal dan Jember. Jadi barang bukti kami dapatkan dari dua tersangka inisial ZU dan RS," kata Iksan. 

Selanjutnya Polres Serang memburu jaringan narkoba hingga ke Jember...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

7 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

13 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

15 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.


Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

6 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.