Sita 34 Gram Sabu dan 393.997 Butir Obat Keras
Penggeledahan rekening koran narapidana di Rutan Tangerang itu menjadi modal tim Satresnarkoba Polres Serang untuk memburu tersangka ZU di Jember, Jawa Timur. Polisi telah mengantongi bukti transaksi jual beli narkoba dan obat keras berasal dari Jember.
Jadi polanya, di antara V dan AH berhubungan dengan RS di Tegal, Jawa Tengah dan RS dengan ZU di Jember.
Polisi pun bergerak ke Jember memburu ZU. Pada 8 Maret 2024, tim Satresnarkoba mencokok ZU, yang mengaku barang didapat dari perantara RS yang menetap di Tegal.
Dengan membawa ZU dari Jember, tim bergerak menuju Tegal. Di Kota Bahari itu, polisi menyita 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari tangan RS.
"Di Tegal, tim menangkap pelaku RS di tempat persembunyiannya. Dan seorang tersangka lain, NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," ujar Iksan.
Dalam penggeledahan di rumah NZ di Tegal inilah Tim Satnarkoba Polres Serang menemukan ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merek.
Polisi lalu menggelandang RS dan NZ berikut ZU ke Serang, Banten, berikut barang bukti. Setelah dihitung, narkoba yang diperoleh dari jaringan ini adalah 393.997 butir obat keras berbagai merek, yaitu pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, obat keras merek YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir.
Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengaku masih memiliki sabu sebanyak 217.140 gram namun dalam penguasaan RF, tersangka warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. "Kami masih fokus pengembangan saat ini ke titik di Tangerang dan Serang, semoga beruntung dapat bandarnya," kata Iksan.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: JATAM Laporkan Bahlil Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang, Ini Kata KPK