TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL enggan menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aliran dana Rp 40,1 juta ke partai NasDem. Aliran dana itu diduga hasil pemerasan yang dilakukan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL hanya merespons pertanyaan itu dengan senyuman saat ditemui seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda tanggapan eksepsi, Rabu siang.
Syahrul meninggalkan ruang sidang dengan dikawal bebarapa orang laki-laki yang terlihat bukan dari aparat kepolisian. SYL terlihat berjalan dengan terpincang-pincang dan dipapah.
Hari ini ini, Rabu, 20 Maret 2024, Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat untuk kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kuasa hukum SYL, Abu Bakar Efra mengaku tidak mengetahui soal temuan KPK perihal adanya aliran dana ke Nasdem. "Kami belum tahu. Itu hal biasa dalam dakwaan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan Partai NasDem.
Uang tersebut didapat Syahrul dari memeras para pejabat eselon satu beserta jajarannya di Kementerian Pertanian (Kementan). "Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp 40,1 juta," kata JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.
Rincian aliran dana ke Partai NasDem tersebut, yaitu pada 2020 sebesar Rp 8.300.000; pada 2021 sebesar Rp 23 juta; dan pada 2022 sebesar Rp 8.823.500.
Jaksa KPK pun telah mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di Kementan.
Pilihan Editor: Kasus Penemuan Mayat di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda Masih Menyimpan Sejumlah Tanda Tanya