Ghufron juga membahas Pasal 50 Undang-Undang KPK di mana ayat (3) menyebutkan kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.
Adapun ayat (1) menyebutkan, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, kedua penegak hukum tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
KPK juga menyampaikan pihaknya telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.
Ghufron juga menyebut total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI mencapai Rp3,45 triliun.
Pilihan editor: Penasihat Hukum Minta 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dibebaskan dari Segala Tuntutan