Tujuan didirikannya Badan Bank Tanah adalah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Badan Bank Tanah diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Nantinya, di atas HPL tersebut, bank tanah dapat memberi hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.
Bank tanah melakukan pemanfaatan tanah atas aset persediaan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain. Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dapat berbentuk jual beli, sewa, kerja sama usaha, hibah, tukar menukar, dan bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain dalam melaksanakan pemanfaatan tanah.
Badan ini bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite ini mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis bank tanah. Menteri ATR/Kepala BPN ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota Komite Bank Tanah. Komite ini diisi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berikut ini susunan dan struktur Badan Bank Tanah:
Komite Bank Tanah terdiri dari:
-Menteri ATR/BPN
-Menteri Keuangan
-Menteri PUPR
Dewan Pengawas: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari.
Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja.
Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo.
Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan: Hakiki Sudrajat.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | INDONESIA.GO.ID
Pilihan editor: Pungli di Rutan KPK, Komisi Antikorupsi Periksa 9 Terpidana di Lapas Sukamiskin