TEMPO.CO, Jakarta - Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira mengatakan pada Kamis malam kemarin polisi melakukan gelar perkara hingga menetapkan dua santri sebagai tersangka. Dua orang tersangka itu merupakan senior korban di Pondok Pesantren.
"Dengan melaksanakan asistensi tahapan penyidikan proses hingga tadi malam dilaksanakan gelar perkara dengan menetapkan dua orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur," kata dia di Jambi, Jumat, 22 Maret 2024.
Andri menyebutkan setelah ditetapkan tersangka ini, selanjutnya pihak Polres Tebo bersama pihak terkait melakukan rekonstruksi ulang.
"Hari ini pagi tadi sudah dilaksanakan pemeriksaan dan hari ini sesuai dengan yang dijadwalkan dilakukan rekonstruksi bersama dengan jaksa penuntut umum," kata Andri.
Meski sudah mendapatkan tersangka atas meninggalnya Ainul Harahap, Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru dan sesuai dengan arahan dari Kapolda Jambi pada Sabtu ini pihaknya akan menggelar keterangan pers guna menjelaskan perkembangan perkara kematian AH.
"Kemudian besok kita akan melaksanakan rilis semuanya secara lengkap, di sini kami tidak mau terburu-buru sesuai dengan arahan dari Kapolda dan juga ada asistensi yang diberikan oleh Bareskrim untuk kita mengungkap perkara secara terang-terangannya," katanya.
Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan meninggal dunia di asrama ponpes. Berdasarkan surat keterangan kematian dari klinik setempat disebutkan korban meninggal akibat tersengat listrik.
Kemudian, pada Senin, 20 November 2023 makam AH dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut. Pada 6 Desember 2023 hasil dari autopsi berbeda dengan keterangan dokter di klinik saat mengeluarkan keterangan kematian santri AH.
Terkait kasus ini, Polda Jambi memastikan bahwa proses pengungkapan kasus kematian santri di Tebo ini akan terus berlanjut.
Dalam penyelidikannya, Polres Tebo telah mereka 54 saksi yang terdiri dari teman-teman korban, pihak ponpes, serta saksi ahli dokter autopsi.
Pilihan Editor: Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut