Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

image-gnews
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Abdul Ghani Kasuba diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Abdul Ghani Kasuba diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasam Korupsi atau KPK menyita 10 properti, termasuk hotel, yang dimiliki Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba. Properti tersebut tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan.

“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang tersebar dibeberapa lokasi di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024. 

Aset-aset dimaksud, kata Ali, berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu, 20 Maret 2024. “Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” kata Ali.

Penyitaan dilakukan setelah mendapat informasi dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kepemilikan sejumlah aset bernilai ekonomis tersangka.

Tindakan penyitaan paksa ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengembalian aset negara yang telah disalahgunakan oleh koruptor. Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta bersama dengan rekannya.

Mereka diduga memberikan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan. Kemudian, KPK memperluas penyelidikannya untuk mengungkap dugaan korupsi dalam sektor izin tambang. Berikut kilas balik kasus tersebut:

Pada 5 Januari 2024, KPK telah memeriksa Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, sebagai saksi terkait dugaan penerimaan dana dari AGK.

“Jumat, 5 Januari bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Muhaimin Syarif selaku swasta. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain soal dugaan penerimaan uang dari Tersangka AGK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari 2024.

Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang melibatkan Abdul Gani Kasuba dan enam tersangka lainnya. Dia menambahkan bahwa pemeriksaan juga mencakup konfirmasi mengenai peran orang dekat tersangka AGK dalam pengurusan perizinan tambang di wilayah Maluku Utara.

Pada Jumat, 16 Februari 2024, Tim Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus suap yang melibatkan AGK kepada tim jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa berdasarkan penelitian berkas perkara, tim jaksa menemukan bahwa aspek formal dan substansial dari berkas perkara tersebut telah terpenuhi dan lengkap. "Penahanan masing-masing tersangka akan dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," katanya dalam keterangan tertulis.

Dalam waktu 14 hari kerja, persiapan untuk persidangan akan mencakup proses pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan.

Pada 23 Februari 2024, KPK memanggil Daud Ismail, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat, 23 Februari 2023.

KPK telah menjadwalkan pemanggilan dua anggota TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut. “Senin, tim penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari,” kata Ali Fikri pada Ahad, 3 Maret 2024.

Lelean dan Sobari merupakan ajudan AGK. KPK telah mengirim surat panggilan kepada dua anggota TNI tersebut kepada kepala staf TNI AU dan TNI AD sebagai upaya sinergi dalam permohonan pemeriksaan saksi.

“Kami tentu berharap kedua saksi dapat hadir karena keteranganya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya,” kata Ali.

SUKMA KANTHI NURANI  I  BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA | SAVERP ARISTIA WIENANTO 

Pilihan Editor: KPK Sita Hotel Milik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

4 jam lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

8 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

20 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

22 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

22 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.