Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik penanganan kasus dugaan korupsi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan bahwa proses penyidikan terkendala oleh pangkat yang dimiliki oleh Firli Bahuri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penyidik tampaknya mengalami kesulitan dalam menindak Firli Bahuri karena pangkatnya yang tinggi sebagai bintang tiga. MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta agar Polri meningkatkan status 

"Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.

Menurut Boyamin, pada masa Orde Baru, penanganan kasus di TNI dan Polri dilakukan secara seimbang, tanpa memandang pangkat. Namun, dalam kasus Firli, penyidik terkendala oleh pangkat yang dimiliki oleh yang diselidiki, sehingga belum ada tindakan penahanan setelah lebih dari tiga bulan penyelidikan.

MAKI menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus ini, dengan menyebut praperadilan sebagai bentuk kejengkelan mereka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan karena termohon, termasuk Kapolri, tidak hadir, dan sidang dijadwalkan kembali seminggu kemudian.

Dalam kesimpulannya, MAKI menuntut agar penanganan kasus Firli Bahuri tidak terkendala oleh pangkat yang dimiliki dan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

"Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas," katanya. 

Kilas balik kasus Firli Bahuri

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, terlibat dalam kasus pemerasan. Sidang tersebut digelar pada Jumat, 15 Desember 2023, dengan hadirnya saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arief Maulana.

Arief mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI.

"Fakta-fakta yang  kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Jumat, 15 Desember 2023. 

Dia juga menjelaskan alur waktu penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus tersebut, dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 hingga ditetapkannya sebagai tersangka pada 22 November 2023. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa banyak saksi termasuk Firli Bahuri sendiri.

Pada 12 Agustus 2023, terjadi laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam mengurus perkara di Kementerian Pertanian RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memulai proses verifikasi terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan serta melaporkan hasilnya.

Kemudian, pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan termasuk penerbitan surat perintah verifikasi, pengisian lembar verifikasi, pembuatan lembar acara, pelaporan hasil verifikasi, dan penyelenggaraan gelar perkara berdasarkan hasil verifikasi.

Pada 18 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan memasukkannya ke tahap penyelidikan setelah hasil verifikasi dianggap layak.

Pada 21 Agustus 2023, laporan informasi yang menjadi dasar penyelidikan diregistrasi dan rencana serta surat perintah penyelidikan disusun.

Pada 28 Agustus 2023, surat perintah penyelidikan diperbarui dengan penambahan personel. Setelah itu, penyelidik meminta keterangan dari enam orang saksi.

Pada 30 September 2023, surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut diterbitkan. Bareskrim Polri membalas surat tersebut pada 4 Oktober 2023 dengan menyertakan surat tugas personel.

Pada 5 Oktober 2023, hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, yakni pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. Gelar perkara dilakukan pada 6 Oktober dan kasus tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan.

Pada 9 Oktober 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Selain itu, pada 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara berdasarkan empat alat bukti yang ada.

Denny Siregar, penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, juga memberikan keterangan bahwa tim penyidik telah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri, sebanyak dua kali. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti yang ditemukan.

MICHELLE GABRIELA  | IQBAL MUQTAROM

Pilihan Editor: Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

6 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

17 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.