TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memberikan tanggapan atas pleidoi Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan. Hasbi dituntut dengan hukuman 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa KPK mengatakan tuntutan hukuman terhadap tersebut sudah sesuai peraturan. "Penasehat hukum dan terdakwa klaim bahwa dizalimi karena dituntut 13 tahun penjara, tuntutan itu impas dengan 13 tahun penjara sesuai undang-undang Korupsi." ujar jaksa di Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2023.
Jaksa KPK menegaskan bahwa kejujuran adalah unsur penting di pengadilan, namun penasihat hukum dan terdakwa dianggap berkali-kali berbohong dan menyembunyikan fakta di pleidoinya seperti adanya kode yang disembunyikan oleh terdakwa dalam sidang, seperti "princess," untuk menyamarkan fakta kronologi dalam kasus.
Menurut Jaksa KPK, "Terdakwa mengatakan bahwa ia di intimidasi oleh penyidik KPK dan mengatakan bahwa ia dizalimi JPU KPK tanpa bukti, ini fitnah dan menyesatkan demi memanaskan suasana."
Jaksa menyoroti banyaknya unsur playing victim oleh penasehat hukum dan terdakwa Hasbi Hasan. Mereka juga tidak menyangka bahwa terdakwa berprasangka buruk sampai mencari kesalahan di tulisan tuntutan Jaksa KPK karena tidak menerima tuntutan yang diberikan.
Hasbi Hasan dituntut oleh Jaksa KPK pada 14 Maret 2024 lalu dengan hukuman 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, dia juga dituntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar terkait dengan penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Jaksa tetap menilai bahwa tindakan Hasbi Hasan melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi dan Tipikor, dan tidak mundur dari tuntutan mereka.
Pilihan Editor: Soal Tas Mewah Windy Idol, Hasbi Hasan Klaim Jaksa Salah Sita Barang Bukti