TEMPO Interaktif, Bekasi - Anggota Dewan Kota Bekasi M Yakum mengusulkan dibentuk badan pengawas dan pengendali tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang.
Personilnya, tiga orang dari masing-masing perwakilan Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta, dan tiga orang tim ahli perampahan. "Badan pengawas dan pengendali itu dibutuhkan untuk mengontrol kinerja pengelolaan sampah," kata M Yakum kepada wartawan, Kamis (2/7).
Menurut anggota fraksi Partai Golongan Karya itu, badan pengawas bekerja secara independen. Tugas mereka adalah memberikan laporan kepada legislatif setiap tahunnya.
M Yakum sendiri menyetujui perpanjangabn izin penggunaan lahan TPA Bantar Gebang, hingga 20 tahun kedepan dengan alasan butuh waktu lama mengelola sampah sampai habis. "Selama periode perpanjangan izin pengolaan lahan berjalan, tim pengawas bisa menunjuk konsultan ahli," ujarnya.
HAMLUDDIN