TEMPO.CO, Jakarta - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan DA, 22, mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay, sudah saling kenal dengan korbannya. Keduanya pernah bekerja sama dalam pengadaan tiket konser musik lain.
Akibat penipuan tiket konser Coldplay ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar. "Antara korban dan tersangka sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain," kata Henrikus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024, seperti dilansir dari Antara.
Mahasiswi itu ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut Henrikus, penipuan tersebut berawal pada April 2023, ketika ada pengumuman konser Coldplay akan digelar di Jakarta. Selama April hingga November 2023, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket konser grup band asal Inggris itu kepada DA.
"Total tiket yang dipesan korban 310 tiket dengan nominal Rp1,2 miliar," kata Henrikus.
Pada 12 November 2023, korban melaporkan tersangka ke polisi atas dugaan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Atas penipuan itu, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun. Berikut isi pasal tentang penipuan itu: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Hingga saat ini kepolisian masih mendalami kasus penipuan tiket Coldplay itu. Henrikus tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang membantu DA dalam kasus tersebut. "Kami masih mendalami kasus ini, tapi sampai saat ini tersangka tunggal, meskipun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Pengalaman Mahasiswa 2 Kampus Ferienjob di Jerman, TPPO Berkedok Magang yang Seret Guru Besar Jadi Tersangka