TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke luar negeri. Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan itu kini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pencegahan ini dilakukan agar tersangka dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK setiap kali keterangannya dibutuhkan. "Tentu pencegahan ini kami lakukan sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Sejauh ini, perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan sampai pada tahap pemeriksaan para saksi. Mereka yang sudah dipanggil dalam kasus dugaan TPPU itu antara lain Windy Idol, Nuriati, dan Hamka Hasan alias Kam. Hamka merupakan adik kandung dari Hasbi Hasan. "Kemarin ketiganya hadir," kata Ali.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik mengonfirmasi aset-aset yang sudah disita dari Hasbi Hasan. Ali menyebutkan, tim penyidik juga mendalami dugaan korupsi yang baru berupa suap-menyuap. "Ada dugaan korupsi baru, suap menyuap dari dugaan pengurusan perkara yang lain di Mahkamah itu," ujar Ali.
KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka. KPK menduga Hasbi Hasan memiliki hubungan khusus dengan finalis Indonesian Idol 2014 itu.
Dugaan itu disangkal Hasbi, yang mengaku mengenal Windy sejak 2016 untuk konsultasi banyak hal, termasuk perkuliahan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa KPK mencecar Fatahillah Ramli, seorang saksi kasus suap pengurusan perkara di MA, soal hubungan Hasbi Hasan dan Windy Idol.
Dalam percakapan daring antara Hasbi Hasan dan Fatahillah, ada kode tuan putri dan pesantren. Jaksa mencecar Fatahillah, soal siapa dimaksud Hasbi sebagai tuan putri dan apa yang dimaksud dengan istilah pesantren. Fatahillah menjawab pesantren adalah sebutan untuk Hotel Fraser di Menteng, Jakarta Pusat, yang mereka sewa. Sedangkan ia tak menjawab langsung identitas tentang tuan putri.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono