Tama Satrya Langkun, yang juga kuasa hukum Aiman, menyebutkan tujuan mereka datang ke Polda Metro Jaya selain mengambil laporan penyidikan kasus Aiman resmi dihentikan, juga untuk mengambil sejumlah barang bukti yang sempat disita penyidik. Barang itu berupa telepon seluler; akun media sosial pribadi seperti Instagram, e-mail, dan WhatsApp, yang pada saat penyidikan disita oleh penyidik.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. MK menyatakan pasal pencemaran nama baik dan pasal menyiarkan berita bohong inkonstitusional.
Haris Azhar cs mengajukan gugatan uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946; Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Sedangkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. MK mengabulkan gugatan terhadap dua pasal ini dan menyatakannya inkonstitusional.
Adapun Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Namun MK menolak gugatan Haris Azhar dan kawan-kawan pada pasal ini.
"Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh MK, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, ternyata ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Adapun Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pasal-pasal tersebut juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara.
"Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," tutur Enny saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | IKHSAN RELIUBUN | ANTARA
Pilihan editor: Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah