TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan terdakwa perkara dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Jemy menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung atau JPU Kejagung. "Kami menerima dakwaan penuntut umum dan tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Jemmy di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
JPU mendakwa Direktur Utama PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
JPU mengatakan dakwaan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara BPKP Nomor : PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023. "Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Jaksa Feraldy Abraham Harahap.
Jemy Sutjiawan didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Elvanno Hatorangan, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Johnny Gerard Plate, Windi Purnama, Yohan Suryanto, Muhammad Feriandi Mirza, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.
Menurut Jaksa, Jemy Sutjiawan melakukan pertemuan dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan supaya Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G pad 2021 karena PT. Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontrak dari PT Fiberhome.
Jemy Sutjiawan memberikan komitmen fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021 yang dilaksanakan PT. Sansaine Exindo.
Jemy membiayai sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452.500.000,00.
Pilihan Editor: Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun