TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, mengungkapkan motif dari pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax. Pemalsuan dilakukan oleh lima tersangka di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Kota Tangerang, Jakarta Barat, dan Kota Depok.
"Dari perbuatan tersebut tersangka mendapat keuntungan dari menjual Pertamax, yang sebenarnya adalah Pertalite yang diberi pewarna," kata Nunung, di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.
Keuntungan itu, menurut Nunung, diambil dari harga Pertalite (BBM bersubsisdi) Rp 10.000 per liter, sedangkan Pertamax Rp 12.950 per liter. Sehingga, para tersangka mendapatkan keuntungan dari selisih harga kedua jenis BBM tersebut, Rp 2.950 per liter, dari penjualan Pertamax palsu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah RHS (pengelola, usia 49 tahun), AP sebagai manajer (37), DM sebagai manajer (41), serta dua pengawas, RY (24) dan AH (26). Kasus ini terjadi di empat SPBU. Sehingga dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan minyak Pertamax palsu di empat tangki pendam SPBU.
Menurut Nunung, empat SPBU berisi Pertamax palsu itu terdapat di SPBU 34.151.42 berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto Karang Tengah, Kota Tangerang, SPBU 34.151.39 di Jalan KH. Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang, SPBU 34.115.09 di Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan SPBU 34.169.24, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
Dalam temuan Bareskrim, pemalsuan telah dilakukan sejak Juni 2022 di SPBU yang berlokasi di Kota Tangerang. Adapun DM, tersangka di wilayah Kebon Jeruk, mengaku telah melakukan kecurangan tersebut Januari 2023-Januari 2024. Dalam periode itu, Nunung mengatakan, DM mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2.273.466.600. Sementara Y dan A sudah menipu dengan melakukan kecurangan tersebut sejak Januari-Maret 2024.
Pilihan Editor: Gempa yang Guncang Gunungkidul Yogyakarta, Ini Data BMKG