TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Enik Waldkonig mengatakan, awal mula tahu kasus ini sampai ke ranah polisi. Ia mendapat surat dari Bareskrim Mabes Polri pada 14 Maret 2024.
Dalam surat itu, katanya, ada tiga lembar. Salah satu penjelasannya bahwa sudah mendapat surat panggilan satu kali. Enik menyatakan sama sekali tidak pernah mendapat surat panggilan pertama. "Justru saya kemarin sempat telepon ke Mabes Polri waktu masih ada di Indonesia (November 2023), saya tanya apakah ada laporan untuk saya dan mereka bilang tidak ada," kata Enik Waldkonig saat dihubungi Tempo pada Selasa, 26 Maret 2024. Setelahnya, Enik kembali ke Jerman.
Baca Juga:
Ketika sampai di Imigrasi, Enik juga menanyakan apakah ada surat laporan untuk dirinya. Ia mendapat jawaban yang sama seperti di Bareskim. "Kalau saya dapat panggilan pasti saya di-stop ya, tidak boleh ke luar negeri dan itu hal yang wajar dalam penyidikan," ujarnya.
Pada 14 Maret 2024 ketika mendapat surat pertama dari Bareskrim, Enik mengatakan dari penjelasan surat itu sudah dijadikan tersangka kasus TPPO ferienjob Jerman. "Ya inilah tiba-tiba surat pertama yang saya dapat sudah jadi tersangka," ucap dia.
Setelah penetapan wanita asal Madiun sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Enik untuk saat ini diwakilkan oleh kuasa hukum. Karena masih proses penyidikan, ia memilih untuk tetap di Jerman terlebih dahulu. "Saya baru turun (ke Indonesia) pas momennya," ujar Enik.
Sampai saat ini, Enik belum memutuskan apakah akan mengambil tindakan hukum atau tidak. Ia masih menunggu perintah dan mengikuti alur proses hukum. "Saya kooperatif dan menunggu alurnya seperti apa," katanya.
Pilihan Editor: Kisah Mahasiswa UNJ Magang di Jerman, 2 Kali Masuk Rumah Sakit dan Kerja Angkat Barang Tak Dibayar