TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan para tersangka pungutan liarpungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang hasil pungli sekitar Rp 270 juta. Nilai itu hanya sebagian kecil dari total pungli Rp 6,3 miliar.
Menurut Ali Fikri, uang pungli Rp 6,3 miliar itu merupakan total keseluruhan sejak 2019. "Uang pungli Rp 6,3 miliar itu dari 2019 yang terus berputar dari tahun ke tahun bukan langsung sejumlah itu," katanya kepada TEMPO di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 28 Maret 2024. Nantinya, kata Ali Fikri, uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan vonis sanksi berat kepada Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta dalam kasus pungli di Rutan KPK. Sanksi berat itu berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menyatakan Ristanta terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya sebagai Kepala Rutan (Karutan) KPK. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," ujar Tumpak dalam persidangan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Selain menjatuhkan sanksi minta maaf itu, Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Ristanta guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang. "Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada 15 Maret lalu.
MUTIA YUANTISYA | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja